Ronaboyd Mahdiharja

Sebuah goresan nan Pribadi mengenai metamorforsis dalam alam pemikiran perjalan menjadi manusia.

Jun 9, 2011

Lebih dari 72 persen berakhir di MK.

Anggota Komisi Pemilihan Umum, Endang Sulastri, mengungkapkan bahwa kualitas pemilihan kepala daerah secara langsung masih rendah. Sejak dilaksanakan pada 2005, banyak masalah yang berkaitan dengan kecurangan dalam pemilihan.
“Pemilihan yang benarbenar demokratis sangat sulit dicapai. Jadi, belum berkualitas,” ujar Endang dalam sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah di Jakarta kemarin.
Endang menjelaskan, lebih dari 72 persen pemilihan sepanjang 2010 berakhir di Mahkamah Konstitusi.
Di antara 224 daerah yang
melaksanakan pemilihan, tercatat 164 bermasalah dan melayangkan gugatan.
Dia melanjutkan, dari semua gugatan itu hanya 25 daerah yang dikabulkan. “Putusannya berbeda, mulai putusan sela, putusan sebagian, sampai diterima,”kata Endang.
Modus utama yang memicu rendahnya kualitas pemilihan, kata Endang, umumnya terstruktur, sistematis, dan massif. Dia mencontohkan modus keterlibatan pegawai negeri, penggunaan fasilitas pemerintah, kelalaian petugas penyelenggara, proses pengawasan, kecurangan saat pemungutan, serta penghitungan suara.
Endang juga mengatakan, pemilihan yang berbuntut sengketa kebanyakan hasil akhirnya tak jauh berbeda ketika divonis oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kecenderungan hasilnya sama. Yang terjadi justru menambah beban anggaran,”katanya.
Beban biaya itu, menurut Endang, karena dalam sengketa pemilihan ada kalanya harus menghitung ulang rekapitulasi suara, menghitung ulang suara di beberapa tempat pemungutan, bahkan tak sedikit yang menggelar pemungutan suara ulang.
Endang menyebutkan, satu-satunya cara meningkatkan kualitas pemilihan adalah dengan melibatkan partisipasi semua elemen masyarakat. Terutama dalam hal pengawasan pelaksanaan pemilihan.
Sepanjang 2011 sudah
dilaksanakan 55 pemilihan kepala daerah. Tercatat 61 gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan berasal dari 45 daerah. Dari jumlah itu, hanya lima yang dikabulkan permohonannya. Perinciannya, 2 putusan sela, 2 dikabulkan sebagian gugatannya, dan 1 dikabulkan seluruhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. pernah mengatakan, gugatan dalam perkara pemilihan tak dapat dihalang-halangi.
Dia tak bisa melarang orang beperkara, karena hal itu diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mewajibkan perkara pemilihan divonis setelah 14 hari masuk daftar registrasi perkara. ● IRA GUSLINA | ELIK (Koran Tempo,9 Juni 2011,hlm A5)/ (http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/06/09/ArticleHtmls/Kualitas-Pemilihan-Kepala-Daerah-Rendah-09062011006013.shtml?Mode=1)
http://epaper.korantempo.com/PUBLICATIONS/KT/KT/2011/06/09/ArticleHtmls/Kualitas-Pemilihan-Kepala-Daerah-Rendah-09062011006013.shtml?Mode=1

No comments:

Post a Comment