Ronaboyd Mahdiharja

Sebuah goresan nan Pribadi mengenai metamorforsis dalam alam pemikiran perjalan menjadi manusia.

Jun 23, 2011


Banyak teori mengenai penciptaan semesta. Banyak konsepsi bagaimana Tuhan menjalankan roda kehidupan. Dan tak berkesudahan sampai saat ini. Itu yang menarik umat manusia untuk mengetahui lebih dalam tentang kosmis. Dalam perkembangannya manusia menyadari semesta tidak hanya di alam material, namun juga daerah metafisik meskipun ada pula yang menolaknya karena alasan rasionalitas. Hal tersebut yang coba mereka ungkap. Berujung pada  sering muncul bagaimana menghadapi masalah ini itu, bagaimana hari mereka esok, apa pekerjaan yang cocok, apakah dia jodohku, apakah hari ini baik untuk sebuah perjalanan atau pekerjaan. Muncullah ramalan, primbon, atau feng shui dan sebagainya.


Manusia dan Ramalan
Tuhan menciptakan cosmis dengan matematika. Bisa saja Tuhan menciptakan dengan kun fayakun, tetapi Tuhan lebih menyukai sebuah proses dan keteraturan. Proses inilah direncanakan dengan sebuah rumus-rumus Tuhan yang hanya Dia Yang Tahu. Di sisi lain kita sebagai salah satu ciptaan-Nya juga dibekali akal guna berpikir. Akal sebagai awal dari rasa keingintahuan akan semua hal yang tersembunyi dan mengandung misteri di benak mereka. Keinginan manusia menjelajah cosmis dengan utuh membuat mereka bertanya-tanya rumus-rumus Tuhan. Munculnya primbon, feng shui, zodiak ataupun ramalan karena ketidak mampuan manusia menemukan rumus tersebut, sehingga mereka menggunakan probabilitas yang nilainya antara 0 sampai 1. Angka probabilitas mendekati 1 semakin pasti, hasilnya 0 tidak terjadi, dan bila hasilnya 1 pasti terjadi. Mereka menarik sebuah kesimpulan dan keputusan dari suatu fenomena yang diamati. Kebenarannya tidaklah pasti absolut karena hasil dari pencarian meraka hanya berupa frekuensi relatif terhadap sesuatu. Tuntutan untuk mempercayainya pun tidak harus disebabkan hasilnya hanyalah prediksi. Kecuali jika itu termuat dalam kitab suci karena nilai probabilitasnya 1. Kitab suci bagiku tidak hanya sebuah kitab biasa. Di dalamnya juga termuat sebuah ramalan yang gamblang, tetapi ada pula yang multi interpretasi.

Peringatan Dini
Saya percaya manusia adalah makhluk otonom (bebas dan mandiri). Kebebasan dan kemandirian yang memiliki batas merupakan wujud pemberian yang harus dipertanggungjawabkan. Satu rumus dari Tuhan untuk menghadapi probabilitas yang dihasilkan manusia. Dominan manusia malah terpaku pada hasil probabilitas manusia sendiri. Mereka hanya tahu bagaimana menghindar tanpa pernah menghadapi sebuah rumus. Saya sendiri sering menjumpai orang yang mendapat peruntungan buruk cenderung menjadi pesimis dan terpaku pada ketakutan ramalan buruk. Bahkan bila ramalan itu bagus, mereka hanya diam dan menunggu hasilnya tanpa bergerak dan mengejarnya.
Kita sering kali lupa dimana kita hidup, lantas bagaimana kita lepas pada prediksi-prediksi. Seseorang yang lahir pada tanggal sekian akan memiliki watak demikian, apabila mendirikan disini akan begini. Jadi teringat kata yang bertautan, Tidak akan diubah nasib suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak berubah, dan Apa yang terjadi adalah hasil buah pemikiranmu karena cosmis akan merespon apa yang ada dalam otakmu. Sejujurnya ramalan, primbon, zodiak dan semacamnya adalah peringatan bagi manusia. Sejauh mana mereka menghadapi apa yang terjadi untuk mewujudkan keinginan dari diri.

Untuk Indonesia
Kondisi Indonesia yang morat marit membawa rasa ingin tahu bagaimana negeri ini di masa mendatang. Dengan ilmu metafisik, saya iseng-iseng coba melihatnya. Hasilnya... Sekitar tahun 2018-2020 atau 2018-2022 Indonesia "Panas", banyak yang ingin melepaskan diri, depresi dan ketidak percayaan yang membawa kelompok agama radikal memiliki banyak pengikut. Munculnya satria piningit sekitar tahun 2020-2024 pada saat-saat genting,menjelang aksi pembubaran negeri ini. Butuh waktu 6 tahun untuk membawa negeri ini dalam ketentraman dan kemakmuran. Munculnya Satria Piningit ini sekitar Yogyakarta dan berawalan "B" (yang pasti bukan saya karena awalan saya "I").
Boleh percaya, boleh tidak karena ini hanyalah sebuah trawangan dari alam metafisik oleh manusia yang ingin tahu masa depan negeri ini. Mungkin nilai probabilitasnya 1/1.000.000.000.

Bumi bergerak dengan pelan dan kita tak menyadarinya karena kita diam. Bergerak maju atau diam tergilas zaman.

Boyd Trayutama

NB: Mungkin Esai ini hanyalah sampah, namun dari sampah pun bisa diolah untuk menemukan solusi dari segala keluh kesah. Apabila benar-benar terjadi, anda boleh memaki saya. Tulisan ini masih dalam tahap penggodokan, belum final.

Jun 10, 2011


Judul               : Summer (Musim Panas)
Penulis             : Albert Camus
Penerjemah      : Anna Karina
Penerbit           : Liris
Cetakan           : Pertama, Desember 2010, Surabaya
Tebal               : viii + 116 halaman
Presensi           : Irfa Ronaboyd


            Albert Camus merupakan penerima hadiah Nobel Sastra termuda kedua setelah Rudyard Kipling, sekaligus penulis kelahiran Afrika pertama yang menerima penghargaan itu. Camus dan Sartre sering terhubung sebagai pendukung eksistensialisme. Pemikiran Camus mempengaruhi peningkatan arah filsafat yang terkenal dengan absurdism. Melalui Summer, Camus mempertebal arus filsafat absurdism.
            Summer memuat delapan esai jejak perjalanan pemikiran Camus sejak 1939 sampai 1953 yang akan tetap up to date. Dalam buku ini kita diajak merenung dan memaknai hidup dengan gaya tulisan puitis. Dibuka dengan esai berjudul Minotaur atau Perhentian di Oran, sebuah esai yang ditujukan untuk Pierre Galindo. Dalam paragraf pertama, Camus telah menyeret masuk dalam kehidupan orang-orang dan bahkan batu dari Oran yang berjuang menghindari menjadi bagian dari padang pasir, menjaga tetap bajik dalam menghadapi eksotis dan ganasnya alam. Ada yang menarik dari esai pertama ini, yakni sebuah pertandingan tinju di Oran. Camus ingin menunjukkan bahwa dari olahraga pun bisa didapatkan pelajaran moralitas.
            Esai kedua, Camus dalam filsafatnya terinspirasi Pohon Buah Badam. Pohon yang ditunggu Camus pada Musim Dingin bulan Februari di Vallée des Consuls. Pohon Buah Badam akan dipenuhi bunga-bunga putih yang membawa kegembiraan baginya, namun setiap tahun bunga itu akan lenyap dan cukup waktu lama untuk mempersiapkan buahnya. Kemudian dia berkata “…, melalui sifat baiknya seperti warna putih dan sari pohon buah badam, beridir tegak melawan angin dari lautan. Itulah yang akan mempersiapkan buahnya dalam musim dingin dunia.”
            “Di mana absurditas?” Tanya Camus dengan esai keenam, teka-teki. Esai ini mengajak kita berpikir dan merenung perihal ironi-ironi dalam sekitar kita. Mengungkap ketidak sederhanaan hidup dengan pertanyaan-pertanyaan tanpa henti. Secara keseluruhan esai dalam buku berjumlah delapan. Filsafat Camus dalam buku ini paling menerangi ketika kita membacanya tidak secara langsung. Sebuah cara yang bagus untuk mencelupkan jari kita ke dalam esai Camus, sebelum menenggelamkan pikiran dan jiwa kita dalam karya-karya Camus lainnya yang lebih menantang.

Hukum, carok, dan blater merupakan sebuah relasi. Banyak yang berpandangan carok dilakukan oleh blater. Blater memiliki tingkatan sosial tersendiri pada masyarakat Madura. Ada yang mengatakan sebagai penjaga desa, ada yang mengatakan sebagai seorang bajing yang identik dengan pelaku kriminal. Carok menjadi paradoks pada saat ini. Nilai-nilai yang diusung telah bergeser dari das sollen. Pergeseran nilai carok yang diusung menjadi sebuah luapan emosi semata. Tidak lebih dari tindakan kekerasan biasa.
Dalam sebuah Negara Hukum, anarki merupakan musuh utama. Negara hukum itu bisa dikatakan sebagai negara di mana tindakan pemerintah maupun rakyatnya didasarkan atas hukum untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak penguasa dan tindakan rakyat menurut kehendaknya sendiri. Dalam sejarahnya negara hukum ini timbul sebagai efek kekuasaan raja- raja yang absolut, sehingga awal dari tujuan hukum adalah membebaskan campur tangan negara. Kata – kata Immanuel Kant “laissez faire laissez aller” memberikan inspirasi masyarakat pada saat itu untuk menjalankan kehidupan sendiri dan negara baru boleh turun tangan apabila terjadi perselisihan.
            Anarki. Kata yang erat kaitannya dengan sebuah kejadian huru-hara, kekacauan yang menyebabkan sebuah tindakan melanggar hukum. Tindakan melawan kekuasaan negara dan lembaga lain, bahkan bebas dari aturan yang berujung pada chaos. Hukum positif menjadi kepastian untuk menciptakan ketertiban sekaligus meredam anarki. Namun timbul sebuah pertanyaan, Bagaimana jika hukum tidak efektif? Hukum ibarat jaringan rel kereta api sudah tertata rapi, sudah diperhitungkan, persis dan tepat. Tetapi, bagi kaum anarki kerapian, ketepatan adalah membosankan. Mereka membentuk aturan sendiri, menciptakan apa yang mereka inginkan. Seperti sebuah anak panah yang lepas dari busur untuk menuju sasaran. Namun, anak panah ini tidak selalu epikal. Ada chaos yang menyertainya, dan chaos  itu adalah angin yang bisa membuat luput dari sasaran.
            Sejarah terus berulang, begitu juga dengan pembahasan efektivitas hukum menjadi perbincangan setiap generasi yang mempelajari hukum. Persaingan dalam teori-teori ilmu hukum yang menyebabkan kondisi ini. Persaingan untuk membuktikan teori mana yang paling benar. Dari tesis akademisi memberi ruang anti tesis dan kemudian menjadi sintesis. (Boyd Trayutama)
http://anax1a.pressmart.net/MediaIndonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/06/10/ArticleHtmls/Laporan-Kecurangan-UN-Berbuah-Pengusiran-10062011001024.shtml?Mode=1TERIAKAN massa menggema di Balai RW Gadel, Surabaya, kemarin. Siami, 32, dan Widodo, 40, keluarga yang melaporkan kecurangan massal saat ujian nasional (UN) di SDN Gadel II Surabaya, meninggalkan rumah.
`'Usir...usir...usir! Keduanya tidak punya hati nurani! Siswa dan guru akhirnya menjadi korban,'' teriakan wali murid itu berlangsung saat pertemuan Siami dan Widodo dengan Kepala SDN Gadel II Sukatman dan dua guru kelas VI sekolah itu, Fathur Rochman dan Prayitno.
Pertemuan berlangsung tegang. Siami dikawal ) sejumlah polisi. `'Usir saja, apalagi dia bukan warga asli, hanya tukang jahit dan buruh,'' teriak massa.
Laporan Siami ke wali kota Surabaya bahwa anaknya, i AL, diperintahkan guru memberikan sontekan secara massal ke siswa lainnya saat UN SD beberapa waktu lalu memang berbuntut panjang. Akibat laporan itu, kepala sekolah dan dua guru mendapat sanksi penurunan pangkat 1-3 tahun dan tidak bisa menjabat kepala sekolah maupun guru. Di sisi lain, nasib kelulusan siswa-siswi kelas VI sekolah itu pun menjadi tidak jelas.
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Sahudi belum bisa memastikan apakah akan dilakukan ujian ulang untuk SDN Gadel II atau tidak, sebab masih menunggu proses pemeriksaan kasus itu.
Laporan Siami tentang kecurangan itu rupanya dibenci. Keluarganya dicaci warga dan wali murid. `'Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada kepala sekolah dan wali kelas. Saya tidak menyangka kasus ini melebar ke mana-mana,'' kata Siami di tengah kepungan massa.
Siami dan Widodo akhirnya berangkulan dengan kepala sekolah.
Massa tidak menerima hal itu dan memprotes, tapi dicegah petugas. Siami dan Widodo pun pulang dengan kawalan polisi. Keduanya tidak menduga bahwa menyampaikan kebenaran mahal harganya. (Media Indonesia, 10 Juni 2011)/ http://anax1a.pressmart.net/MediaIndonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2011/06/10/ArticleHtmls/Laporan-Kecurangan-UN-Berbuah-Pengusiran-10062011001024.shtml?Mode=1
KENDATI berada di atas India, Brasil, Rusia, dan Afsel, Indonesia memiliki kendala daya saing secara komparatif di bidang infrastruktur, kesehatan, dan korupsi. World Economic Forum (WEF) mengaskan hal itu dalam Laporan Daya Saing Indonesia 2011 yang dirilis kemarin.
Menurut laporan yang dirilis menjelang konferensi ke-20 WEF di Jakarta, 12-13 Juni, dipaparkan, Indonesia menduduki posisi 44 dari 139 negara pada periode 2010-2011, melompat 10 peringkat dari periode sebelumnya.
Associate Director Economist WEF Thierry Geiger menekankan, untuk lebih meningkatkan daya saing, Indonesia perlu menyoroti beberapa hal. “Indonesia tidak perlu menjadi pusat ekonomi, tetapi perlu membenahi infrastruktur, kesehatan, sumber daya manusia, dan masalah korupsi,“ ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Namun, di sisi lain, Indonesia juga dinilai memiliki keunggulan pangsa pasar besar dan stabilitas makroekonomi meski terkendala inflasi.
Saat menjawab tantangan Geiger, Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan akan memperbaiki permasalahan itu.
“Kita jeblok di korupsi, infrastruktur. Itu kita perbaiki. Untuk kesehatan, kita konsisten dengan MDGs (Millennium Development Goals). Itu kaitannya dengan tingkat kematian bayi dan malnutrisi,“ ungkapnya.
Terkait infrastruktur, Mendag Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah menjawabnya dengan rencana aksi konektivitas sesuai Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia.
Pengamat ekonomi Faisal Bas ri melihat kendala infrastruktur terjadi akibat persoalan pembebasan tanah. “Ketentuan tentang pembebasan tanah tak kunjung dibuat. Undang-undang dan keppres tidak direalisasikan.
Sama sekali tidak jalan. Urat nadi masalahnya tidak pernah disentuh, jadi bagaimana mau maju?“ tandas Faisal. (*/X-9) 

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan segera membetuk tim pengelola perbatasan negara. Pembentukan tim tersebut untuk memperjelas siapa-siapa yang berhak menangani perbatasan, termasuk perundingan-perundingan perbatasan dengan negara tetangga. ?Dulu ada panitia koordinasi wilayah nasional. Tapi badan tersebut sudah tidak efektif lagi dan akan direvitalisasi,? ucap Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono usai rakor polkam di Jakarta, Selasa (2/12) siang.

Yudhoyono menilai, pembentukan tim pengelola perbatasan tersebut penting. Sebab, kata dia, masalah perbatasan nasional itu menyangkut aspek geopolitik dan geoekonomi. Oleh karena itu, ujarnya, perlu diadakan sinkronisasi kegiatan pengelolaan perbatasan, seperti masalah politik, keamanan, hukum, kesejahteraan, dan ekonomi.

?Masalah perbatasan menyangkut kedaulatan dan keamanan nasional, termasuk pertahanan negara,? ucapnya. Hal itu, mau tidak mau, akan menyangkut aspek politik, hukum, keamanan, aspek internasional, dan kesejahteran. Menurut Yudhoyono, masalah perbatasan ini akan dibawa ke sidang kabinet, Kamis (4/12) mendatang.

Selain itu, tambah Yudhoyono, masalah perbatasan ini juga dilandasi sengketa perbatasan yang belum tuntas antara Indonesia dengan Singapura, Malaysia, Filipina, dan Timor Leste. Sengketa perbatasan itu, ucapnya, akan dilanjutkan untuk mendapatkan resolusi yang tepat sesuai dengan kepentingan nasional.

Untuk itu, Yudhoyono melanjutkan, pemerintah menilai perlunya pengamanan dan perbatasan yang efektif. ?Kita perlu sarana untuk pemantauan, serta pembinaan masyarakat lokal di sepanjang perbatasan agar secara ideologis dan politis tidak merugikan kepentingan Indonesia,? katanya.

Dalam kesempatan itu, Yudhoyono juga mengatakan, agar lebih efektif, akan ada pulau-pulau kecil yang akan dikelola secara langsung oleh pemerintah pusat, dan akan ada juga pulau-pulau kecil yang diserahkan pada daerah. ?Hal itu termasuk bagaimana melakukan pemberdayaan terhadap penduduk yang ada di pulau-pulau kecil itu,? ujarnya. Menurut Yudhoyono, pemberdayaan pulau-pulau kecil itu terkait dengan masalah perekonomian nasional.

Nantinya, menurut dia, pemerintah juga akan melakukan perkiraan strategis agar tidak bersikap reaktif jika menangani masalah perbatasan. ?Tapi pemerintah akan bersikap antisipatif kalau negara lain ingin melakukan sesuatu yang bersinggungan dengan perbatasan,? katanya.

Terkait dengan masalah ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang sering menjadi isu politik dan keamanan, Yudhoyono mengatakan, saat ini memang Indonesia memiliki tiga ALKI. ?Memang ada pandangan dunia, mengapa Indonesia tidak memilki alur laut yang membentang dari timur ke barat,? katanya. Atas hal itu, menurutnya, Indonesia akan memberlakukan innocent passage, seperti yang banyak diberlakukan di banyak negara.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Luar Negari Hasam Wirajuda mengatakan, tiga ALKI yang sudah ditetapkan sebetulnya sudah memadai untuk keperluan masyarakat internasional, tidak hanya untuk pelayaran sipil, tapi juga untuk pelayaran militer.

Wirajuda mencontohkan, dalam kasus innocent passage, kapal selam asing boleh-boleh saja memasuki perairan laut Jawa, asalkan kapal selam tersebut harus berlayar dengan muncul di permukaan laut, dan senjata yang dimiliki tidak dalam konteks untuk menakut-nakuti. Selain itu, pertimbangan tiga ALKI itu, kata Wirajuda, tidak hanya masalah keamanan. ?Tapi juga menyangkut perlindungan terhadap sumber daya laut seperti hasil tambang, gas, atau minyak,? katanya.

Yandhrie Arvian - Tempo News Room
http://www.tempointeraktif.com/share/?act=TmV3cw==&type=UHJpbnQ=&media=bmV3cw==&y=JEdMT0JBTFNbeV0=&m=JEdMT0JBTFNbbV0=&d=JEdMT0JBTFNbZF0=&id=MzIyNTA=
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Perjanjian nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah provinsi Banten dan Lampung tentang pembangunan jembatan Selat Sunda yang menghubungkan pulau Jawa dengan Sumatera mengalami kendala.

Jembatan yang nantinya berfungsi sebagai alternatif penghubung selain pelayaran Merak-Bakauheni ini terganjal masalah Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI.

"MoU yang disodorkan ada masalah. Departemen Perhubungan mengingatkan agar lalu lintas kapal tidak boleh terhalang jembatan," ujar Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal dalam apel inspeksi mendadak angkutan Lebaran di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (29/9).

Pada jalur ALKI, lanjutnya, lalu lintas kapal tidak boleh terbatasi. "Jadi jembatan tidak boleh menghalangi kapal-kapal yang akan lewat," ujarnya. Untuk itu, Jusman meminta agar MoU belum bersifat implementasi terhadap jembatan, melainkan sekadar rencana dan konsep untuk dikomunikasikan. "Setelah itu barulah diberi perizinan," katanya.

Sebagai patokan, untuk jembatan antar-sungai, tinggi minimum yang diizinkan adalah 25 meter dari permukaan sungai pada saat air pasang. "Tapi untuk ketentuan tinggi jembatan Selat Sunda ini belum ditentukan, karena juga harus berorientasi pada kapal yang berteknologi tinggi," Juru Bicara Departemen Perhubungan, Bambang Ervan, menambahkan.

Pembangunan jembatan nantinya diharapkan dapat mengatasi penumpukan kendaraan angkutan barang (truk) di jalur Pelabuhan Penyeberangan Merak (Banten) ke Bakauheni (Lampung Selatan). Selain itu, jembatan diharapkan dapat digunakan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik menjelang Lebaran tahun mendatang. Aguslia Hidayah

 
http://www.tempo.co.id/hg/ekbis/2007/09/29/brk,20070929-108660,id.html
Hasjim Djalal Mantan Duta Besar Keliling RI untuk masalah-masalah hukum laut dan kelautan.
KONFRONTASI" 3 Juli antara pesawat tempur Angkatan Laut Amerika Serikat (F-18) dan pesawat tempur Indonesia (F-16) di Laut Jawa telah menimbulkan berbagai komentar.
Ada yang mempertanyakan kenapa TNI tidak langsung menembak pesawat Amerika tersebut. Ada pula yang menganggap hal itu sebagai reaksi Amerika Serikat terhadap pembelian pesawat tempur Sukhoi buatan Rusia oleh Indonesia. Sebagian orang menduga manuver itu sebagai "provokasi" Amerika terhadap Indonesia. Lalu, tak sedikit yang mengeluhkan bahwa kejadian itu membahayakan keselamatan penerbangan sipil.
Sesungguhnya, dari segi hukum laut, ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum bersikap. Pertama, letak yang persis dari insiden tersebut. Dalam berita koran disebut pesawat Amerika itu berada "di atas" Pulau Bawean. Tapi ada yang mengatakan "dekat" Bawean (tanpa jelas seberapa dekatnya), dan ada juga yang menyebut "di Laut Jawa sebelah barat-laut Bawean". Kepastian ini penting karena, menurut hukum laut dan hukum udara, pesawat terbang militer asing tidak boleh terbang di atas wilayah darat suatu negara kecuali dengan izin.
Andaikata pesawat F-18 Hornet tersebut memang terbang di atas darat Pulau Bawean, hal itu jelas salah dan karena itu Indonesia perlu memperingatkannya, kecuali kalau penerbangan ini telah mendapat izin dari Indonesia. Perlu dicatat bahwa aturan penerbangan pesawat militer tidak sama dengan ketentuan penerbangan pesawat sipil (yang diatur secara tersendiri oleh International Civil Aviation Organization).
Letak kejadian juga menjadi penting karena adanya hak archipelagic sea lanes passage (ASLP) sesuai dengan Pasal 53 Ayat 2 Konvensi Hukum Laut. Hak ini berlaku bagi kapal-kapal perang dan kapal-kapal terbang militer untuk berlayar dan terbang melalui dan di atas alur laut kepulauan di perairan Nusantara Indonesia. Setelah diakuinya Wawasan Nusantara oleh Konvensi Hukum Laut PBB 1982, pelayaran melalui perairan kita dapat dilaksanakan dalam bentuk: (1) innocent passage di seluruh perairan Nusantara, dan (2) ASLP yang agak lebih bebas dari innocent passage melalui perairan dan rute-rute yang biasa dipakai dalam pelayaran internasional (Pasal 53 Ayat 4 Konvensi Hukum Laut).
Pada dasarnya Indonesia dapat menentukan sumbu atau axis alur tertentu di dalam berbagai perairan tersebut sehingga pelayaran dan penerbangan kapal perang asing tidak boleh keluar lebih jauh dari 25 mil ke kiri dan ke kanan dari sumbu alur itu atau mendekati pantai lebih dekat dari 10 persen dari lebar perairan tersebut. Ketentuan ini atas kehendak Indonesia untuk membatasi lewatnya kapal perang dan kapal terbang militer asing tersebut dalam kawasan yang sesempit mungkin dan yang semakin jauh ke tengah laut demi keamanan dan pengamanan Indonesia sendiri.
Sejak bertahun-tahun, Indonesia dan negara-negara maritim mengadakan pembicaraan untuk menentukan alur yang tepat. Soalnya, perlu diteliti dulu aspek keselamatan pelayarannya, termasuk kedalaman air, keadaan hidrografis dan oseanologis. Selain itu, perlu dipertimbangkan pula kegiatan ekonomis seperti adanya anjungan laut, kegiatan perikanan, kegiatan pariwisata, taman laut, kesibukan lalu-lintas perkapalan dan penerbangan, dan lain-lain.
Dulu Indonesia dan Amerika Serikat pernah bekerja sama melakukan survei hidrografis dan oseanografis di bagian-bagian tertentu perairan Indonesia. Berdasarkan penelitian ini, Indonesia lalu mengajukan usul ke Organisasi Maritim Internasional (IMO) di London tentang tiga alur laut kepulauan Indonesia (ALKI). Tiga alur ini terdiri atas: (1) di sebelah barat dari Laut Cina Selatan menuju Laut Karimata dan Selat Sunda, (2) di sebelah tengah dari Laut Sulawesi menuju Selat Makassar dan Selat Lombok, dan (3) di sebelah timur dari Samudra Pasifik menuju Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, dan kemudian bercabang tiga menuju Laut Sawu, Laut Timor, dan Laut Arafura. Ketiga ALKI ini akhirnya diterima oleh IMO pada 1998, dan menyerahkan kepada Indonesia untuk mengundangkan kesepakatan tersebut dalam perundang-undangan Indonesia.
Di samping itu, Indonesia dan negara-negara maritim lainnya juga telah menyepakati 19 aturan yang diberlakukan pada alur laut kepulauan Indonesia yang sebagian besar diambilkan dari ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982. Tapi ada pula kesepakatan baru, antara lain aturan 5 yang menyatakan bahwa "kapal-kapal perang asing dan kapal-kapal yang mempergunakan tenaga nuklir yang melewati sea lanes direkomendasikan untuk memberitahukan kepada pemerintah Indonesia (Panglima Angkatan Bersenjata Indonesia) terlebih dahulu untuk keperluan keselamatan pelayaran dan guna dapat mengambil tindakan-tindakan persiapan andaikata terjadi sesuatu yang tidak diinginkan".
Malah ditegaskan pada aturan 6, bagi kapal yang membawa bahan nuklir, pemberitahuan kepada Panglima TNI tersebut diharuskan (are required to notify). Juga disepakati dalam aturan 1 bahwa kapal yang lewat di alur laut "tidak boleh mengganggu atau mengancam kedaulatan, integritas wilayah, kemerdekaan, dan kesatuan nasional Indonesia".
Yang penting juga dicatat, pada aturan 7 dinyatakan bahwa kapal terbang militer asing yang lewat di atas alur laut "harus memperhatikan keselamatan penerbangan sipil dan memonitor frekuensi darurat, dan diminta mempertahankan kontak dengan air traffic controller yang berwenang". Dalam aturan 13 disebutkan pula: semua kapal yang lewat tidak diperkenankan berhenti atau membuang jangkar atau bergerak maju-mundur sewaktu lewat tanpa alasan yang sah kecuali dalam keadaan force majeure' atau bahaya, dan bahwa mereka harus berlayar dengan cara yang normal hanya untuk keperluan lewat yang terus-menerus, cepat, dan tidak dirintangi.
Sesuai dengan aturan 4, kapal perang asing dan kapal terbang militer juga tidak diperkenankan melaksanakan latihan perang atau mempergunakan amunisi hidup ataupun melaksanakan war game.
Kapal perang asing direkomendasikan untuk lewat melalui ALKI. Walaupun mereka masih bisa lewat di luar alur laut, hal itu harus berdasarkan prinsip innocent passage, bukan lagi berdasarkan prinsip ASLP. Banyak bedanya antara prinsip innocent passage dan prinsip ASLP. Misalnya, di dalam innocent passage, kapal selam harus muncul ke permukaan air dan kapal terbang militer tidak ada hak terbang. Hak innocent passage dapat ditangguhkan demi keamanan dan kepentingan negara pantai, sedangkan hak ASLP tidak dapat ditangguhkan walaupun letak sumbu alur laut dapat diganti setelah mendapat kesepakatan dengan Organisasi Maritim Internasional di London.
Penetapan tiga ALKI tersebut dan beberapa ketentuan yang berlaku sebagian telah dituangkan di dalam PP No. 37 tanggal 28 Juni 2002, berlaku enam bulan kemudian, yaitu akhir Desember 2002.
Yang agak aneh, bahwa beberapa ketentuan pokok hukum laut dan kesepakatan antara Indonesia dan negara-negara maritim dan IMO kelihatannya tidak dimasukkan di dalam PP 37 tersebut atau malah diberi interpretasi yang bertentangan dengan kesepakatan dan dengan ketetapan IMO. Misalnya, apakah penetapan 3 ALKI tersebut di atas sudah komplet untuk seluruh rute yang dipakai untuk pelayaran internasional melalui perairan Nusantara Indonesia, atau baru merupakan penetapan sebagian. Soalnya, masih ada rute lain yang sudah dipakai dalam pelayaran internasional sejak berabad-abad tapi belum termasuk dalam ketiga alur laut, khususnya melalui Laut Jawa dan Laut Flores.
Di IMO dan dalam berbagai perundingan dengan negara-negara maritim, Indonesia mengakui bahwa penetapan 3 ALKI utara-selatan tersebut barulah penetapan sebagian. Indonesia belum menetapkan ALKI timur-barat melintasi Laut Jawa dan Laut Flores, karena antara lain belum selesai melakukan survei yang diperlukan. Tapi, dalam Pasal 3 Ayat (2) PP No. 37/2002 dinyatakan bahwa pelaksanaan ASLP di berbagai bagian yang lain di perairan Indonesia (di luar ketiga ALKI) baru dapat dilaksanakan "setelah di bagian-bagian lain tersebut ditetapkan ALKI". Ketentuan ini seolah-olah menyatakan bahwa di bagian lain tersebut, selama belum ditetapkan ALKI, maka ASLP tidak dapat dilaksanakan. Dalam Pasal 15 peraturan tersebut dinyatakan, "Kapal dan atau pesawat udara asing dapat melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan hanya melalui alur laut kepulauan sebagaimana ditetapkan dalam PP ini."
Ketentuan itu sangat menggusarkan negara-negara maritim, karena tidak sejalan dengan kesepakatan yang telah dicapai. Soalnya, pada aturan 19 disebutkan, "Selama belum ada penetapan sea lanes lainnya melalui bagian-bagian lain dari perairan Nusantara Indonesia, hak ASLP dapat dilaksanakan di perairan tersebut sesuai dengan Konvensi Hukum Laut 1982."
Demikian juga aturan 5 tentang keharusan memberitahukan kepada Panglima TNI bagi kapal perang asing dan kapal nuklir. Kesepakatan ini dulu sangat diperjuangkan oleh Indonesia dan pada akhirnya diterima oleh negara-negara maritim. Tapi, anehnya, hal itu tidak masuk dalam PP No. 37/2002.
Dengan tidak adanya ketetapan mengenai ALKI timur-barat di Laut Jawa dan Laut Flores, yang menjadi persoalan adalah apakah kapal-kapal perang asing: (1) tidak boleh lewat di laut tersebut, ataukah (2) mereka harus lewat hanya berdasarkan prinsip innocent passage, ataukah (3) mereka boleh lewat rute itu berdasarkan prinsip-prinsip ASLP. Alternatif pertama dan kedua kiranya sulit dipertahankan karena tidak sejalan dengan kesepakatan, ketetapan IMO, dan Konvensi. Karena itu, yang paling mungkin adalah alternatif ketiga. Ini jelas kurang baik bagi Indonesia karena susah ditebak di mana mereka akan lewat. Selama bertahun-tahun Indonesia memperjuangkan ALKI justru agar bisa melokalisasi tempat lewat kapal perang dan pesawat udara militer asing.
Karena itu, untuk menghindari berulangnya insiden 3 Juli, Indonesia perlu mempertimbangkan langkah berikut. Pertama, menggiatkan usaha untuk mensurvei kemungkinan letak alur laut timur-barat. Jika untuk itu Indonesia memerlukan bantuan dan kerja sama, saya kira wajar jika Indonesia mencari kerja sama dengan negara-negara maritim yang penting, khususnya Amerika Serikat dan Australia.
Kedua, kita perlu meninjau PP No. 37/2002 dengan sangat teliti, dan memasukkan kesepakatan yang telah dicapai dengan negara-negara maritim mengenai berbagai aturan yang berlaku di alur laut. Khususnya tentang rekomendasi memberitahukan pelayaran kapal perang dan pesawat militer terlebih dahulu kepada Panglima TNI.
Ketiga, prosedur pemberitahuan kepada Panglima TNI-AL itu perlu diatur dan ditetapkan secara jelas dan diberitahukan kepada negara-negara maritim.
Dan keempat, TNI perlu mendapat dukungan di dalam meningkatkan kemampuan monitoring, surveillance, dan kontrol mereka terhadap laut dan udara Indonesia, khususnya dengan selalu memperhatikan perkembangan-perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini Indonesia juga perlu mengembangkan kerja sama dengan negara-negara maritim besar, termasuk dalam menghadapi kemungkinan bahaya terorisme internasional melalui laut.
Mengenai insiden 3 Juli, andaikata penerbangan yang dilakukan oleh F-18 memang mengganggu keselamatan penerbangan sipil (seperti diberitakan oleh Bouraq dan Mandala), Indonesia harus menyatakan keprihatinannya kepada Amerika Serikat dengan harapan hal tersebut tidak terulang lagi. Lalu, kedua negara perlu mengadakan kerja sama untuk merumuskan rules of engagement guna menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depanhttp://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2003/07/14/KL/mbm.20030714.KL89068.id.html