Ronaboyd Mahdiharja

Sebuah goresan nan Pribadi mengenai metamorforsis dalam alam pemikiran perjalan menjadi manusia.

Nov 23, 2013

Satjipto Rahardjo - Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya

Cita-Cita Dari Seorang Begawan Hukum

 Judul              : Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya
Penulis            : Satjipto Rahardjo
Penerbit          : Genta Publishing
Cetakan          : Kedua, Mei 2009
Tebal              : x+118 halaman, 12 cm x 19 cm

“…, tidak ada standar dunia mengenai bagaimana suatu bangsa harus bernegara hukum”

            Banyak yang bertanya alasan saya tidak pernah menulis, atau setidaknya meresensi buku, tentang hukum. Memang benar karena saya memiliki beberapa alasan. Pertama, Hukum begitu luas sehingga tidak baik jikalau menulisnya hanya beberapa lembar saja. Kedua, saya memiliki beberapa pemikiran yang masih mengendap dan perlu ditelaah, dieksplorasi, eksploitasi, diungkap, dan ditemukan solusinya. Ketiga, masih ada sedikit keraguan tentang posisi tulisan yang akan saya tulis, apakah berupa esai, catatan ilmiah, makalah, cerpen atau novel.
            Inilah buku tentang hukum pertama yang saya ulas. Sebuah penghormatan bagi sang Begawan Hukum yang dalam buku-bukunya mudah dimengerti dibandingkan pakar hukum lainnya. Sehingga, orang awam pun akan memahami maksud dari sang penulis. Tidak banyak yang demikian karena para pakar hukum (mayoritas) masih mempergunakan bahasa yang hanya dipahami oleh orang hukum sendiri (suatu bentuk ekslusivisme orang hukum) dan cenderung kaku serta monoton. Selain itu, berkat buku Prof. Tjip yang lain saya seperti telah memiliki legitimasi untuk melanjutkan hobi membaca komik, sastra dan non hukum (bahkan beberapa teman menyindir saya tersesat dari jurusan). Saya anggap buku non hukum itu sebagai media olah rasa. “Lha Subcomandante Marcos saja mengajarkan pemberontak EZLN buku-buku sastra, bukan mengajarkan berlatih senjata,” rutukku dalam hati sambil tetap tersenyum.
            Buku tipis ini secara garis besar berkisah tentang sejarah negara hukum yang dipahami manusia sebagai bentuk negara modern. Penulis mengupas dinamika hukum dan perkembangan negara hukum yang salah dipahami manusia (ahli hukum dan negarawan) menjadi sesuatu yang kaku dan menentukan arah politik penguasa. Berawal dari kegelisahan dan pencarian akan bentuk negara hukum yang sesuai dengan Indonesia karena Prof. Tjip beranggapan bahwa negara hukum yang dibentuk pada tahun 1945 ibarat sebuah rumah yang belum selesai. Setiap negara memiliki karakteristik sendiri dan Indonesia masih mencari itu.
            Penulis menganjurkan untuk mencontoh pada Jepang yang berusaha menemukan karakter negara hukum yang sesuai dengan tradisi dan masyarakatnya meskipun berlawanan dengan tren dunia. Mulai dari Daniel S. Lev sampai Benedict R. Anderson gagal dalam memberikan gambaran yang jelas tentang cara berhukum di Indonesia (Jadi teringat Clifford Greetz yang menyatakan bahwa anatomi budaya Indonesia adalah yang paling rumit di dunia dan kengototan Van Vollenhoven untuk menerapkan hukum adat dibandingkan hukum kolonial). Daniel S. Lev mengatakan Indonesia tidak memiliki budaya cara berhukum modern yang individualistis. Sedangkan Anderson mengaku gagal dalam memahami konsep kekuasaan orang Jawa (meskipun suku Jawa mayoritas, tetapi adalah bagian dari entitas kecil peradaban Indonesia) dengan pisau analisa ilmu politik barat.
            Pada kesimpulannya, penulis ingin mengatakan bahwa negara hukum yang membahagiakan rakyatnya cenderung untuk menjadi negara hukum yang progresif (lagi-lagi progresif hehehe). Negara yang memiliki inisiatif bertindak dan melayani bukan menunggu rakyat “merengek dan meminta-minta” untuk dilayani oleh negara. Sampai sini saya sedikit lega karena memeroleh jawaban dari substansi buku, namun ada kalimat pada paragraf terakhir yang membuatku terusik,
            “… negara ini masih membutuhkan pengidentifikasian dan pemberian makna lebih tajam lagi, untuk menjawab pertanyaan ‘bernegara hukum untuk apa?’ Risalah ini menjawab dengan mengatakan, kita bernegara hukum untuk membuat rakyat merasa bahagia hidup dalam negara hukum Indonesia.”

            Aduuuh… Pernyataan tersebut mengisyaratkan dan mengajak kita harus menemukan konsep kebahagiaan ala rakyat Indonesia yang kemudian dapat diaplikasikan ke dalam negara hukum yang Indonesia. Mikir maning, mikir maning.

Irfa Ronaboyd

1 comment:

  1. Nyari bukunya susah, kalau ada jual kabarin ya 08988715831. TerimaKasih

    ReplyDelete